loading...
Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Hal itu dikatakan Direktur LBH Gema Keadilan Anton Hariyadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Diskusi yang mengusung tema “Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia” ini digelar di Hotel Sofyan Cut Mutia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. "RUU KUHAP bukan hanya dokumen legalistik, tetapi juga penentu masa depan penegakan hukum di Indonesia," ujar Anton, Rabu (9/7/2025).
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Marni Emmy Mustafa yang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut membedah struktur dan landasan RUU KUHAP. Dia menyoroti perlunya penguatan peran hakim sebagai penjaga keadilan substantif.
Baca juga: RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
"Fungsi hakim tak cukup hanya sebagai pelaksana prosedur, tetapi harus aktif menjamin proses peradilan yang adil dan manusiawi," katanya.
Anggota DPR Nasir Djamil menyoroti arah kebijakan hukum yang diusung dalam RUU KUHAP. Menurut Nasir, pendekatan restorative justice menjadi fondasi rancangan tersebut.