loading...
LBH AP Muhammadiyah mengapresiasi Putusan MA No. 5/P/HUM/2025 yang membatalkan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah mengapresiasi Putusan MA No. 5/P/HUM/2025 yang membatalkan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut terkait dibukanya keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup oleh pemerintahan sebelum era Presiden Jokowi. Melalui putusan tersebut, MA melarang pemerintah melakukan ekspor pasir laut.
Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut. Pasal 56 Undang-Undang (UU) Kelautan tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual. Menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud Pasal 56 UU Kelautan.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung atas terbitnya Putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Tok! Kabulkan Uji Materi, MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
Taufiq menilai putusan ini adalah tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan Indonesia karena menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan laut, termasuk penambangan pasir laut, tidak boleh dilakukan atas nama ekonomi semata, melainkan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan perlindungan ekosistem pesisir yang rentan.