Libur Nataru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember dan 1 Januari 2026

17 hours ago 12

loading...

Aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Gage ditiadakan mulai hari ini pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Gage ditiadakan mulai hari ini pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram @tmcpoldametro, Kamis (25/12/2025).

Baca juga: Proyeksi Nataru 2026, Kapolri-Menhub Fokus Pengamanan Jalur dan Cuaca Ekstrem

Adapun peniadaan ganjil genap tanggal 25 dan 26 Desember 2026 mengacu kepada ketentuan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tayun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Read Entire Article
Prestasi | | | |