Libur Tahun Baru 1 Januari 2026, Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan

2 hours ago 6

loading...

Tanggal 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur Tahun Baru. Pada tanggal tersebut, penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan yang ada di DKI Jakarta ditiadakan. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Tanggal 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur Tahun Baru. Pada tanggal tersebut, penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan yang ada di DKI Jakarta ditiadakan. Kebijakan baru itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam unggahan di akun media sosialnya.

“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian keterangan yang disampaikan akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta dilihat Minggu (21/12/2025).

Baca juga: Potensi Bencana Alam Jadi Prioritas Perhatian saat Periode Libur Nataru

Dalam keterangan yang disampaikan, ketentuan peniadaan ganjil-genap pada tanggal 1 Januari 2026 berdasarkan:

“Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,” ujar dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |