loading...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan membentuk perwakilan di berbagai daerah sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu. Foto/Ravie Mulia Wardani
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan membentuk perwakilan di berbagai daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mendorong pemerataan distribusi royalti hingga ke tingkat provinsi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Razilu, mengatakan bahwa kehadiran perwakilan LMKN di provinsi-provinsi akan membantu memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil dari pemutaran karya mereka di tempat usaha. Seperti restoran, kafe, dan pusat hiburan lokal.
"Yang tidak ada (di periode) sebelumnya adalah adanya perwakilan LMK di daerah. Nanti akan bertempat di provinsi, nanti diserahkan sepenuhnya kepada LMK pencipta dan LMK hak terkait untuk menetapkan di provinsi mana saja perwakilan itu diadakan," kata Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
"Ini supaya terjadi optimalisasi penarikan daripada royalti," tambahnya.
Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKN
Razilu menekankan bahwa penempatan LMK di daerah bertujuan untuk mengoptimalkan sistem distribusi dan penarikan royalti yang selama ini belum merata. Ia menyoroti pentingnya sistem yang transparan, bertanggung jawab, dan adil demi menjamin hak ekonomi para pencipta.