loading...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola royalti musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama INSPIRATION pada Senin (6/10/2025). Foto/IG @lmkn_id
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola royalti musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama INSPIRATION pada Senin (6/10/2025). Sistem baru ini menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan atau musik.
Sistem INSPIRATION dapat diakses secara daring oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan atau Musik.
Baca juga: Polemik Royalti Musik, Menkum: Kita Minta Ada Audit LMK dan LMKN Supaya Transparansi
11 Sektor Usaha Terkait:
1. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
2. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
3. Bioskop;
4. Nada tunggu telepon;
5. Bank dan kantor;
6. Pertokoan;
7. Pusat rekreasi;
8. Lembaga penyiaran televisi;
9. Lembaga penyiaran radio;
10. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
11. Usaha karaoke.
Sedangkan kategori Live Event (Konser Musik, Seminar dan Konferensi Komersial, Pameran dan Bazar), untuk sistem berbasis IT ini juga sudah dapat diakses publik pada tautan laman LMKN. Namun masih dalam tahap penyempurnaan.
Baca juga: Soal Transparansi Royalti Musik, Marcell Siahaan Ingatkan Publik Tidak Salah Paham