loading...
Toyota, sang raksasa otomotif Jepang, secara terbuka meminta diskon atau kelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada pemerintah. Foto: TAM
JAKARTA - Di balik panggung gemerlap peluncuran mobil-mobil hibrida canggih, lobi tingkat tinggi yang bisa menentukan masa depan industri otomotif Indonesia tengah berlangsung. Toyota, sang raksasa otomotif Jepang, secara terbuka meminta "diskon" atau kelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada pemerintah.
Permintaan ini bukan sekadar negosiasi bisnis biasa. Ini adalah pertaruhan strategis yang menempatkan pemerintah di persimpangan jalan yang sulit: mempermudah jalan bagi investor raksasa demi percepatan adopsi teknologi hijau, atau tetap teguh pada cita-cita membangun kemandirian industri komponen dalam negeri?
Tuntutan di Balik Senyum Manis
Dalam sebuah pertemuan krusial dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, perwakilan dari Toyota Motor Corporation menyampaikan permintaan yang lugas: mereka menginginkan aturan TKDN untuk kendaraan elektrifikasi, khususnya hibrida, dibuat lebih fleksibel.
Saat ini, pemerintah memberikan insentif berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil elektrifikasi yang memenuhi syarat TKDN. Untuk mobil hibrida, misalnya, produsen harus melokalisasi lebih dari 100 komponen untuk bisa menikmati insentif tersebut.
Toyota sendiri sebenarnya telah menunjukkan komitmennya. Model andalan mereka seperti Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid sudah berhasil mencapai TKDN di atas 40%. Namun, bagi mereka, itu belum cukup. Mereka melihat aturan yang kaku ini sebagai potensi penghambat di masa depan.