loading...
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan usai ditetapkan tersangka suap. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan usai ditetapkan tersangka suap.
“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara. Dia menyatakan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua MA," kata Yanto.


















































