loading...
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD usai menjadi pemateri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (4/12/2025) malam. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD berpendapat bahwa perjuangan Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat ( Sekber GKSR ) untuk menurunkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 1 persen pada Pemilu 2029 masih terbuka. Sebab, keputusan penurunan ambang batas parlemen menjadi 1 persen itu berada pada pembuat undang-undang (UU).
"Ide dan aturan dasarnya, tidak pakai threshold tidak apa-apa. Mencalonkan presiden juga tidak membutuhkan threshold kan. Meski DPR ada yang ingin treshold 2 persen, ada yang nawar 4 persen, nanti dibahas (di DPR)," kata Mahfud usai menjadi pemateri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (4/12/2025) malam.
Mahfud menuturkan, ambang batas parlemen 1 persen bisa diterapkan pada Pemilu 2029. "Artinya agar partai tidak kehilangan suara, 1 persen itu bisa," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Deklarasi Sekber GKSR, Partai Perindo: Kita Ingin Kawal Pemilu Betul-betul Berintegritas














































