Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi

12 hours ago 8

loading...

Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Partai (MP) Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat DPW PPP. Penyebabnya, Muswilub bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) PPP.

Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Partai.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP Musyaffa’ Noer menilai pendapat hukum Mahkamah Partai menyatakan bahwa Muswilub bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. "Muswilub tidak Sah, Dasarnya sudah jelas melanggar Anggaran Dasar Pasal 63. Batal Demi Hukum," katanya dikutip Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai

Lebih lanjut Musyaffa juga meminta agar semua pihak mematuhi dan menjalankan Pendapat Hukum Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat. "Semua pihak harus mematuhi pendapat hukum MP. Kita semua harus taat asas, jangan mengulangi kesalahan-kesalahan masa lalu," ujarnya.

Diketahui, dalam Pasal 63 ayat (2) AD PPP yang menyebutkan Muswilub dapat dilaksanakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 jumlah DPC. Di ketentuan berikutnya, di Pasal 63 ayat (3) permintaan tertulis tersebut berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab).

Read Entire Article
Prestasi | | | |