Majelis Hakim Putuskan Permohonan PK Silfester Matutina Gugur

3 weeks ago 12

loading...

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan, permohonan PK Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 Jusuf Kalla (JK) gugur. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK) gugur. Keputusan itu diambil lantaran alasan Silfester untuk menunda lagi sidang perdana permohonan PK itu tak jelas.

Diketahui, Silfester sudah kali kedua absen dalam sidang permohonan PK di PN Jaksel yakni pada Rabu (20/8/2025) dan Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Said Didu Minta Jaksa Agung Turun Tangan Eksekusi Silfester Matutina: Bila Tidak, Bisa Hilang Semua Reputasi

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya nggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).

Alasan kedua, kata Hakim I Ketut, dokter yang meneken surat permohonan penundaan sidang PK itu tak jelas. Dengan demikian, Hakim I Ketut menyatakan, alasan Silfester sakit tidaklah jelas.

"Kedua dokternya juga tidak tahu siapa yg memeriksa. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas. Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit," ujar Hakim I Ketut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |