loading...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara, Senin (6/10/2025). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim meyakini Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.