loading...
PN Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian 4 pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo tahun lalu. Foto: Ilustrasi/Dok SindoNews
WAMENA - Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian 4 pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo tahun lalu. Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Dean Ginting mengatakan, majelis hakim tidak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Oknum Aparat Jual Senjata ke KKB Jadi PR Besar Kapolri
“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ujar Dean, Selasa (22/7/2025).
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Sementara, Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.
“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapa pun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” ujar Faizal.