loading...
Pertaruhan pabrikan China akan benar-benar dimulai di 2026 ketika mereka mulai membuka pabrik sendiri. Foto: Sindonews
JAKARTA - Era "bulan madu" bagi para importir mobil listrik di Indonesia akan segera berakhir. Pesta insentif yang memungkinkan mereka mendatangkan unit secara utuh (CBU) dari luar negeri akan ditutup rapat pada 31 Desember 2025.
Setelah tanggal itu, sebuah babak baru yang lebih menantang akan dimulai, memaksa para raksasa otomotif asing untuk menanamkan komitmennya lebih dalam di bumi pertiwi.
Mulai 1 Januari 2026, aturan main berubah total. Pemerintah memberlakukan kebijakan tegas: setiap mobil listrik yang mereka impor selama masa insentif harus "dibayar" dengan produksi lokal.
Aturannya ketat, dengan komposisi 1:1, artinya satu unit impor harus ditebus dengan satu unit produksi dalam negeri.
Ini bukan sekadar memindahkan perakitan. Para produsen juga diwajibkan untuk mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sebagaimana ditegaskan oleh pihak Kementerian Perindustrian, kewajiban ini adalah harga yang harus dibayar untuk menikmati pasar Indonesia.
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," kata perwakilan Kemenperin, Tunggul, di Jakarta beberapa waktu lalu.















































