loading...
Kendaraan dinas pelat merah masih terparkir di Kantor Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta saat kebijakan Rabu Naik Transportasi Publik. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sekretaris (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus akan menindaklanjuti masih adanya kendaraan dinas pelat merah masih terparkir di Kantor Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta saat kebijakan Rabu Naik Transportasi Publik.
"Segera kami tindaklanjuti. Jadi perhatian kami," ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8).
Sebelumnya, sejumlah kendaraan dinas pelat merah masih terparkir di lingkungan Kantor Balai Kota dan DPRD Provinsi DKI Jakarta saat kebijakan 'Rabu wajib naik transportasi publik'.
Pantauan di lokasi parkir Kantor DPRD DKI Jakarta terlihat sejumlah mobil pelat merah terparkir bersama kendaraan pelat sipil. Kemudian di lingkungan Balai Kota tepatnya di depan ruang media terparkir kendaraan sepeda motor dengan pelat dinas merah.
Baca juga: Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Diperketat, Melanggar Dinyatakan Absen
Saat awak media berupaya parkir di lingkungan Balai Kota maupun DPRD DKI Jakarta tidak diperkenankan oleh pihak pengaman dalam (pamdal) dan diarahkan ke lokasi parkir liar yang berada di Jalan Kebon Sirih. Didapati sejumlah kendaraan plat dinas merah terparkir di kantong parkir liar tersebut.