Mediasi Gugatan Rp125 Triliun Ditunda, Penggugat Ijazah Gibran Ogah Damai

3 weeks ago 21

loading...

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Mediasi terkait gugatan perdata ijazah SMA pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya digelar hari ini ditunda hingga pekan depan. Sebab, masing-masing pihak tergugat hadir hanya diwakili kuasa hukumnya.

Pihak penggugat Subhan menjelaskan, selama di ruang mediasi hari ini, dirinya diminta untuk membuat proposal perdamaian oleh hakim mediator. “Penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Saat disinggung terkait potensi berdamai, Subhan menyinggung hanya ada satu cara untuk damai, yakni Gibran mundur dari jabatannya. "Gini, saya berkali-kali menyatakan karena ini adalah cacat bawaan bagaimana saya bisa damai. Bukan saya yang damai, maka dia (Gibran) yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur," ujarnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun Ditunda Lagi, Data Belum Lengkap

Dia mengatakan, pendidikan adalah syarat subjektif. “Jadi melekat. Kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu kan. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu," tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |