Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus

2 hours ago 6

loading...

Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews

Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)

MENGIKUTI berita pemeriksaan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, terkini telah ditetapkan tersangka dan dikenakan penahanan dengan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penempatan tersebut mengundang tanda tanya mengapa harus di KPK tidak di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri.

Selain keganjilan tersebut juga sejak awal proses penyidikan Kortas Tipidkor Polri telah tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP 2025, khususnya penyerahan pemeriksaan kasus ke Kejaksaan Agung yang diduga atas pengaruh atau tekanan pihak tertentu kepada Kapolri. Justru penyerahan tidak ke KPK yang menurut UU KPK 2019 merupakan Lembaga yang tepat menangani kasus korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan.

Jika pemeriksaan Tim 9 menghadapi hambatan-hambatan non-hukum, maka kewajiban KPK untuk mengambil alih pemeriksaan sesuai UU KPK tahun 2019. Sesungguhnya sejak awal KPK dapat mengambil alih perkara dari Kortas Tipidkor Polri dengan alasan bahwa di dalam pemberantasan korupsi terjadi korupsi, akan tetapi hal tersebut tidak terjadi karena diduga didahului oleh campur tangan pejabat eksekutif yang tidak ada urusannya dengan penegakan hukum.

Berdasarkan UU Tipikor yang berlaku, orang yang melakukan kegiatan yang dapat dipandang menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999.

Read Entire Article
Prestasi | | | |