Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok

1 day ago 10

loading...

Masih ingat Gang Besan di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel ditutup tembok yang menimbulkan kontroversi? Kini, warga dapat melintasi Gang Besan karena memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Foto: Hambali

TANGERANG SELATAN - Masih ingat Gang Besan di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup tembok yang menimbulkan kontroversi itu? Kini, warga dapat melintasi Gang Besan karena memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha yang menutup akses jalan Gang Besan. Putusan MA itu tertera dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 dan ditetapkan pada 15 Oktober 2025.

Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga

Dengan demikian, putusan tersebut kian menguatkan hasil tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang sebelumnya.

"Alhamdulillah, keadilan masih berpihak kepada kami, warga Gang Besan. Setelah perjalanan panjang yang kami tempuh. Kami terpaksa menempuh jalur hukum sejak November 2023 lalu," ungkap Juru Bicara Warga Gang Besan Fahry Mahfudin, Sabtu (18/10/2025).

Sebagaimana diketahui, putusan PT dan PN menyebut tembok beton yang menutup akses jalan harus segera dibongkar dan digunakan seperti sediakala demi kepentingan masyarakat luas.

Penutupan menggunakan tembok beton dilakukan pada Febtuari 2023. Seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengklaim bahwa akses masuk Gang Besan merupakan lahan miliknya. Lantas, dia mengirim sejumlah pekerja dan preman ke lokasi guna membangun tembok tinggi berkawat duri.

Read Entire Article
Prestasi | | | |