loading...
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyayangkan tindakan pemerintah daerah yang mudah mencopot jabatan kepala sekolah. Foto/BKHM
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyayangkan apabila pendisiplinan siswa dilakukan dengan kekerasan. Di sisi lain, Mu’ti menyayangkan jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, termasuk tindakan pemerintah daerah yang mudah mencopot jabatan kepala sekolah.
Menurut Mu’ti, Kemendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam MoU tersebut diatur penanganan kasus kekerasan di sekolah tak harus dibawa ke ranah hukum selama bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
”Kami ada MoU dengan Kapolri. Saat ada kekerasan di sekolah, sepanjang bukan tindakan kriminal, itu tak akan diproses. Yang dikedepankan adalah restorative justice,” ucap Mu’ti, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Kepala SMAN 1 Cimarga Lebak Dicopot Akibat Tampar Siswa Merokok
Restorative justice atau keadilan restoratif pendekatan penyelesaian perkara pidana mengedepankan pemulihan relasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Mu’ti juga menyoroti soal kepala sekolah dan guru di daerah yang sering tidak dapat lepas dari dinamika politik di daerah.