loading...
Bupati Pati Sudewo. Foto/Tangkapan layar Instagram Humas Pati
JAKARTA - DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan menggulirkan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Beberapa fraksi disebut telah menyetujui usulan penggunaan hak angket tersebut.
Hak angket tersebut digulirkan lantaran ada beberapa kebijakan Sudewo yang dinilai tidak pro terhadap rakyat dan telah menimbulkan kegaduhan. Contohnya, kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai polemik hingga demonstrasi besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Bupati Pati Sudewo menegaskan enggan mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut merespons adanya aksi besar-besaran yang digelar hari dengan salah satu tuntutan ia mundur dari kursi bupati. "Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis," kata Sudewo.
Baca Juga: Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ricuh, Warga Pingsan Terkena Gas Air Mata
Dia menegaskan enggan mundur dari jabatannya meski ada aksi yang memintanya hengkang dari posisinya. "Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," ucapnya.
Apa itu hak angket DPRD?
Aturan tentang hak angket DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah. Aturan tentang hak angket DPRD kabupaten/kota tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.