Menteri LH Sentil Wali Kota Tangsel soal Darurat Sampah, Ingatkan Ancaman Pidana 4 Tahun

3 hours ago 7

loading...

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyentil penanganan kondisi darurat sampah di Tangsel. Dia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi kepala daerah yang dianggap lalai dalam pengelolaannya. Foto: Hambali

TANGERANG SELATAN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyentil penanganan kondisi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi kepala daerah yang dianggap lalai dalam pengelolaannya.

"Tim Gakkum (Penegakan Hukum) sudah turun ke Tangsel untuk melakukan pencermatan lebih clear karena bagaimana pun juga berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2008 maka sampah menjadi tanggung jawab wali kota," ujar Hanif di Tangsel, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Tangsel Darurat Sampah, Menteri LH Turun Tangan Minta TPA Cipeucang Dibuka

Dalam Pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2008 tertera soal larangan praktik open dumping dan tanggung jawab pemerintah daerah. Aturan itu dipertegas pula dengan sanksi pidana selama 4 tahun bagi kepala daerah yang lalai.

"Jadi kami sedang dalami karena hukum kan tidak boleh dikesampingkan. Meski kami berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi landasan hukum harus tetap kita lakukan," tegasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |