loading...
Menteri PU Dody Hanggodo menyebut hanya 51 dari 42.000 pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hanya 51 dari 42.000 pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu lantaran sebagian besar ponpes belum menganggap PBG hal yang penting dalam mendirikan pesantren.
"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Menteri PU Dody Hanggodo, Selasa (7/10/2025).
Dody menyebutkan, pihaknya bakal melakukan pengecekan ke puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin dan membantu mereka untuk mendapatkan izin.
Baca juga: Usai Tragedi Al Khoziny, Pemerintah Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren
Dody menduga sebagian besar pondok pesantren itu belum mengantongi PBG karena menilai PBG tak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG begitu penting untuk memastikan kualitas bangunan pondok pesantren.