MK Kabulkan Gugatan Soal Hak Atas Tanah Dalam UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun

1 week ago 22

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 190 tahun. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor perkara 185/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian gugatan tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di I bu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 190 tahun. Dalam Putusan ini, MK memberikan tafsir mengenai siklus Hak Atas Tanah (HAT), HGB dan Hak Pakai (HP) dalam UU IKN.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028

Adapun permohonan ini diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. Pemohon menguji norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.

Read Entire Article
Prestasi | | | |