MK Kabulkan Gugatan Soal UU Tapera, Harus Ditata Ulang Maksimal 2 Tahun

3 weeks ago 21

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Adapun gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025).

Baca juga: MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Suharyanto dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang.

"Sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)," sambungnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |