MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

2 weeks ago 10

loading...

Wakil menteri berfoto bersama di pilar Istana Merdeka seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024). FOTO/SINDOnews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan oleh Wakil Menteri ( Wamen ). Hal itu tertuang dalam putusan MK Perkara Nomor 128/PUU-XXII|/2025.

Gugatan itu dimohonkan oleh pemohon advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa yang menguji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 128 tersebut, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim MK memutus wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN dan atau APBD.

Read Entire Article
Prestasi | | | |