loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. Ketentuan ini diputuskan melalui Putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024, yang dibacakan di Jakarta, Kamis (21/8).
Baca Juga: Pajak dan Zakat dalam Perspektif Keadilan
Putusan tersebut menegaskan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang selama ini diatur melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah menimbulkan multitafsir, terutama terkait pengenaan pajak.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak berkaitan dengan penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak penghasilan, maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Penghitungan pajak hanya didasarkan pada harga jual, bukan biaya transportasi.
Dengan demikian, Ditjen Pajak tidak memiliki dasar hukum untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) maupun PPN. Sikap ini sekaligus mengoreksi Nota Dinas Ditjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang selama ini mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan PPh.