loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menghentikan 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.556 pinjaman online atau pinjol ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025. Selain itu sebanyak 285 penawaran investasi ilegal juga berhasil ditemukan dan diblokir.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan. Dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, OJK mencatat telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 16.343 pengaduan pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan investasi ilegal.
Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs, dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Baca Juga: Cegah Umat Terjerat Pinjol, Kemenag-Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid
Selain menindak entitas, OJK juga menindaklanjuti laporan publik dengan langkah konkret berupa pemblokiran terhadap ribuan nomor penagih pinjol ilegal.
















































