loading...
Kasis Chromebook yang menjerat nama Nadiem. FOTO/ DOK SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka pengadaan Chromebook.
BACA JUGA - Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
Kejagung menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook
Chromebook adalah laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.
Sistem operasi laptop ini didesain oleh Google untuk memudahkan penggunaan, dapat beroperasi dengan cepat, berlapis sistem keamanan, dan dapat digunakan oleh banyak pengguna yang berbeda akun (shareable).
Laptop Chromebook diproduksi oleh brand-brand ternama yang tidak asing di telinga kita seperti Asus, Acer. Dell, HP, Lenovo, Samsung, dan lain-lain.
Sistem operasi pada Chromebook menggunakan Chrome OS. Chrome OS diciptakan oleh Google dan berbasis cloud, dengan Chrome Browser dan Google Workspace sebagai antarmuka aplikasinya.
Aplikasi, data, dan juga perintah seperti mengakses, menyimpan, berbagi, dan memproses data diutamakan dilakukan pada infrastruktur server jarak jauh (cloud) milik Google, yang membutuhkan internet.