Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

1 month ago 20

loading...

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis Nikita Mirzani 4 tahun penjara. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (28/10/2025).

Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita Mirzani dengan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut Nikita Mirzani terbukti bersalah Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa memiliki keluarga.

Baca juga: Breaking News! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Seperti diketahui, konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, pemilik klinik kecantikan merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani.

Read Entire Article
Prestasi | | | |