loading...
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Nikita Mirzani tak terbukti lakukan tindak pencucian uang sebagaimana laporan Reza Gladys. Foto/Ravie Mulia.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut aktris Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Dalam pembacaan amar putusan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), Hakim Ketua, Kairul Soleh, mengatakan bahwa tudingan ini tak bisa dibuktikan secara sah.
Baca juga: Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum (terkait TPPU)," ucap Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dalam persidangan Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan













































