Nikita Mirzani Tersenyum usai Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

1 month ago 21

loading...

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

JAKARTA - Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (28/10/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita Mirzani dengan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Hakim menyebut Nikita Mirzani terbukti bersalah. Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa memiliki keluarga.

Usai mendapat vonis, Nikita Mirzani tampak menoleh ke belakang dan tersenyum.

Seperti diketahui, konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, pemilik klinik kecantikan merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani.

Read Entire Article
Prestasi | | | |