Nurul Arifin: Kesepakatan RI-AS Jamin Pelindungan Data Pribadi WNI di Layanan Digital

22 hours ago 7

loading...

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan yang diumumkan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli 2025 bukanlah bentuk penyerahan data pribadi WNI secara bebas. Foto/Tangkapan layar Instagram @na_nurularifin

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan yang diumumkan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli 2025 bukanlah bentuk penyerahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) secara bebas. Menurut Nurul, hal itu merupakan upaya membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan akuntabel.

"Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce," ujar Nurul di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut anggota Fraksi Partau Golkar ini, prinsip utama dalam kerja sama ini adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu, serta menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional. Ia menekankan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS

"Pengawasan tetap berada di tangan otoritas Indonesia, dan transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |