loading...
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan pidana 2,5 tahun penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sebelum membacakan tuntutan, oditur memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL).
Oditur Militer Letkol (Chk) Muhammad Iswandi menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Menurutnya, perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung prajurit TNI, mencoreng institusi, serta mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Baca juga: 4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
"Hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Kedua, perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI. Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban," jelas Iswandi dalam persidangan, Rabu (3/6/2026).


















































