P2G Tagih Janji Prabowo Soal Upah Minimum Guru Honorer: Masih Ada yang Digaji Rp200 Ribu

3 hours ago 2

loading...

P2G menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan standar upah minimum guru non ASN. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan janji kampanyenya terkait peningkatan kesejahteraan guru , dosen, dan tenaga kependidikan, khususnya tentang penetapan Standar Upah Minimum Guru Non ASN dan Honorer yang tercantum dalam Astacita Prabowo-Gibran.

P2G menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang dinilai sebagai yang terbesar sepanjang sejarah, belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan guru.

Baca juga: P2G Terkejut, Hampir Setengah Anggaran Pendidikan Habis untuk MBG

Meski mengapresiasi beberapa quick wins pemerintah di sektor pendidikan serta kenaikan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 menjadi Rp 757,8 triliun—naik 4,63 persen dari sebelumnya Rp 724,3 triliun—P2G menegaskan bahwa janji soal standar upah minimum guru tetap belum dipenuhi.

"Janji mewujudkan standar upah minimum guru non ASN ini yang kami tagih sejak awal. Pemerintah Prabowo melalui RAPBN 2026 hendaknya segera menetapkan standar upah minimum tersebut. Jika ingin menunjukkan komitmennya," ujar Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G, melalui siaran pers, Senin (18/8/2025).

Iman menekankan bahwa hingga kini belum ada penetapan standar gaji khusus bagi guru non-ASN dan guru honorer. Akibatnya, pendapatan guru honorer, guru madrasah swasta, maupun guru PAUD masih jauh di bawah standar upah minimum pekerja. Padahal, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjamin bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum.

Baca juga: Profil 5 Siswa Terbaik Pasukan Pengibar Bendera Pusaka HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka, Ada SMA Kamu?

Read Entire Article
Prestasi | | | |