loading...
Pemerintah resmi menerbitkan PMK mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
Melalui PMK tersebut, tarif PPh Final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi terhadap mata uang rupiah. Sementara itu, PPN dikenakan sebesar 0% untuk transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyambut positif kehadiran regulasi tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara terstruktur dan terukur.
"Kami mengapresiasi kejelasan hukum yang dihadirkan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah penting yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lain yang juga bebas PPN," ujar Oscar dalam pernyataannya, Jumat (1/8).
Baca Juga: Ethereum Melonjak 80%, Donald Trump Catat Kepemilikan Rp4,3 Triliun
Menurut Oscar, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, kebijakan PPN 0% merupakan terobosan besar. Ia meyakini kebijakan ini akan mendorong efisiensi biaya transaksi sekaligus memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform lokal yang telah patuh regulasi.