Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya

3 hours ago 4

loading...

Ilustrasi parkir valet. (Foto: dok freepik/mrsiraphol)

JAKARTA - Isu pengenaan pajak pada area parkir perkantoran seringkali memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha dan karyawan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah fasilitas parkir yang disediakan perusahaan untuk pegawainya wajib menyetor pajak ke kas daerah?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Morris Dany, menegaskan bahwa masyarakat dan pemilik gedung tidak perlu khawatir selama fasilitas tersebut murni bersifat internal.

"Kuncinya ada pada aspek komersial. Jika parkir tersebut murni fasilitas cuma-cuma untuk menunjang produktivitas karyawan dan tidak ada transaksi rupiah di sana, maka itu bukan objek pajak," ujar Morris Dany saat dimintai keterangan terkait implementasi aturan terbaru.

Merujuk pada Aturan Baru DKI Jakarta
Dasar hukum mengenai persoalan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, Pajak Parkir kini dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sesuai regulasi, sebuah area parkir baru bisa dikenakan pajak jika memenuhi dua unsur utama:
- Adanya penyelenggaraan tempat parkir.
- Dipungut bayaran atau menjadi bagian dari kegiatan usaha komersial.

Read Entire Article
Prestasi | | | |