Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi

1 hour ago 6

loading...

Hakim nonaktif Djuyamto mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukumannya di kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (CPO).

JAKARTA - Hakim nonaktif Djuyamto mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (CPO). Kasasi diajukan usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

"Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Ajukan Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara

Sedianya, Djuyamto mendaftarkan kasasi pada Selasa (10/2/2026). Meski begitu, belum tertampil majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini yang tertera dalam laman SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djuyamto, hakim nonaktif yang menjatuhkan "vonis lepas" kasus korupsi CPO, dari 11 tahun msnjadi 12 tahun penjara.

Hukuman Djuyamto diperberat seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |