loading...
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. Penetapan tersangka ini usai Sudewo terjaring OTT KPK, Senin (19/1/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. Penetapan tersangka ini usai Sudewo terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (19/1/2026).
Setelah diumumkan tersangka, Sudewo keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju rumah tahanan (rutan) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dalam kesempatan tersebut, dia mengklaim dikorbankan.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
"Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.















































