PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen

6 hours ago 14

loading...

Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) melebihi 4 persen. PAN menganggap hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen.

"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Yoga menjelaskan, sikap ini didasari lantaran kenaikan ambang batas parlemen berpotensi "mengangkangi" Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen.

Baca Juga: Akademisi Anggap Ambang Batas Parlemen 2,5% Cukup Moderat

"Putusan MK ini memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029. Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy," ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |