Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay

2 hours ago 5

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dua buronan yakni Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa bepergian ke negara lain setelah paspor keduanya dicabut. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dua buronan yakni Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa bepergian ke negara lain setelah paspor keduanya dicabut. Satu-satunya pilihan yakni kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya. Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP atau dia over stay di negara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Kejagung Pantau Terus Keberadaan Riza Chalid di Malaysia

Pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah. Pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.

Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sebagai tersangka.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |