loading...
Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan soal pemberian abolisi untuk mantan Mendag Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Foto: Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pemberian abolisi maupun amnesti merupakan kewenangan Presiden.
"Itu hak prerogratif, hak istimewa yang diberikan UUD kepada Presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, sosial politik yang sudah dihitung semuanya," ujar Jokowi di Solo, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Istana: Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto demi Persatuan Bangsa
Jokowi mengemukakan hal itu harus dihormati. Mengenai alasan pemberian abolisi dan amnesti yang diberikan saat momen HUT Ke-80 RI, Jokowi mempersilakan ditanyakan langsung ke Presiden.
Yang jelas, perintah presiden tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan politik, hukum, sosial politik, dan lainnya.