Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Himbara Mulai 1 Juni

4 hours ago 8

loading...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeuri

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan tersebut mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank Himbara serta melakukan konversi sebagian dana valas ke mata uang Rupiah.

"Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya

Kebijakan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang DHE SDA yang telah difinalisasi pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan revisi aturan itu memuat dua poin utama, yakni kewajiban penempatan dana ekspor di bank milik negara serta konversi sebagian dana devisa ke rupiah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |