Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Indodax Setor Rp265,4 Miliar

2 weeks ago 14

loading...

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto hingga Agustus 2025. FOTO/iStock Photo

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka tersebut menunjukkan tren kenaikan yang konsisten sejak regulasi pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025. Dari total tersebut, sebesar Rp770,42 miliar bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sementara Rp840,08 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Baca Juga: Purbaya Tarik Pajak Kripto hingga Fintech Rp41 Triliun per Agustus 2025

Peningkatan penerimaan tersebut mencerminkan aset kripto kini bukan hanya instrumen investasi alternatif, melainkan sektor ekonomi digital yang memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara.

Salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak kripto nasional adalah Indodax, bursa aset kripto terbesar di Indonesia. Berdasarkan catatan internal perusahaan, total pajak yang disetorkan Indodax terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, Indodax membayar pajak senilai Rp114,63 miliar, disusul Rp91,47 miliar pada 2023, lalu melonjak menjadi Rp283,95 miliar pada 2024.

Read Entire Article
Prestasi | | | |