loading...
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini membantah adanya penyitaan uang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah eks Menteri Agama itu. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Pengacara Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini membantah adanya penyitaan uang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah eks Menteri Agama itu. Menurutnya, tidak ada penyitaan uang Rp1 pun.
"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Mellisa menjelaskan, dalam kesempatan tersebut barang yang disita KPK hanya paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, KPK menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.


















































