loading...
Sejumlah pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026). Foto: Tangkapan layar TV Parlemen
JAKARTA - Nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan itu disampaikan Pakar Publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang tak ingin payung hukum ini nantinya justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal. Dalam RDPU Komisi III DPR tersebut, dia mengatakan bahwa tujuan dari RUU ini adalah memulihkan aset negara.
"Sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," ujar Bambang.
Baca juga: DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk RUU Perampasan Aset


















































