loading...
Pengacara Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Firmanto Laksana Pangaribuan menyebut mekanisme restorative justice (RJ) merupakan dinamik kebenaran dalam proses perjalanan kasus tudingan ijazah palsu kliennya. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Pengacara Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Firmanto Laksana Pangaribuan menyebut mekanisme restorative justice (RJ) merupakan dinamik kebenaran dalam proses perjalanan kasus tudingan ijazah palsu kliennya. Dia pun menjelaskan alasannya menyebut dinamika kebenaran.
"Di dalam dinamikanya ada restorative justice, ada permohonan-permohonan minta maaf dan sebagainya, ya itu saya pikir dinamika kebenaran. Karena kenapa saya bilang dinamika kebenaran? Karena orang ini mengakui bahwa ijazah itu asli," kata Firmanto dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut bahwa ijazah S1 Jokowi merupakan dokumen asli, karena Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memverifikasi hal tersebut. Keaslian ijazah tersebut juga diperkuat dengan pedalaman yang dilakukan kepolisian.
Baca juga: Refly Harun Ungkap Isu Permintaan Rp20 Miliar untuk Restorative Justice Cuma Candaan Rustam Effendi


















































