loading...
Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menghadiri sidang perkara ijazah pada 23 September. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan pembacaan dakwaan atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026). Sidang selanjutnya beragendakan eksepsi yang akan dibacakan oleh dokter Tifa pada 17 September 2026.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan dalam perkara ijazah. Dia memperkirakan Jokowi akan hadir dalam persidangan di PN Jaktim pada 23 September 2026.
"Kalau dari kami sih inginnya secepat-cepatnya, namun kalau Majelis Hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling cepat mungkin 1 minggu setelah itu yaitu 23 September," katanya, Kamis (27/8/2026).
Namun Yakup menegaskan, keputusan pemanggil Jokowi ke ruang sidang merupakan kewenangan majelis hakim PN Jaktim. Oleh karenanya, pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim untuk memanggil Jokowi. "Tapi kembali kami tidak mau mendahului Majelis Hakim sebagai penentu dalam persidangan ini," ucap dia.
Baca juga: Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi


















































