loading...
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi. Diperkirakan aturan tersebut akan rampung pada akhir bulan Agustus ini. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, saat ini Peraturan Presiden ( Perpres ) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi. Diperkirakan aturan tersebut akan rampung pada akhir bulan Agustus ini.
Menhub menerangkan, Perpres tersebut salah satunya akan mengatur soal batas potongan yang diambil aplikator terhadap mitra driver nya. Bukan hanya untuk driver angkutan penumpang roda dua, Perpres tersebut juga bakal mengatur potongan untuk driver pengantaran barang dan makanan.
"Perpres ojol diharapkan akhir bulan ini. Memang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tidak salah pemahaman. Agar supaya lebih matang saja sih. Kan kemarin hanya mengatur orang saja, kemudian ada permintaan untuk mengatur hantaran barang dan makanan," ujarnya saat ditemui di Kantornya Jumat (21/8).
Baca Juga: Perpres Perlindungan Pekerja Ojol Ditargetkan Terbit Awal September
Menhub mengakui, memang mengatur batas potongan aplikator untuk hantaran penumpang lebih mudah, ketimbang jasa antar makanan maupun barang yang akan diatur dalam perpres. Kondisi inilah yang masih dalam tahap finalisasi agar tidak menimbulkan salah pemahaman antara mitra driver maupun pihak aplikator.

















































