loading...
Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg yang disuntikkan ke dalam tabung elpiji nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Jakarta Timur serta Kota Depok. Foto: Ist
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi Polda Metro Jaya atas keberhasilan mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg yang disuntikkan ke dalam tabung elpiji nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Jakarta Timur serta Kota Depok.
Kasus ini terungkap berawal dari pemeriksaan terhadap dua tempat berupa gudang di wilayah Jakarta Timur pada Kamis, 20 November 2025 dan di Kota Depok pada Selasa 16 Desember 2025.
Baca juga: Curi 40 Tabung Gas Bersubsidi, 3 Pemuda Bangka Barat Diringkus Polisi
Tiga pelaku ditangkap dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat modifikasi berbahan logam dan satu unit kendaraan operasional.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 8 hingga 18 bulan dan hasil pemindahan gas nonsubsidi kemudian diperjualbelikan di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok.















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450942/original/071086900_1766211016-bumbu_jadi.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448192/original/016204200_1766021771-Menanam_Sayur_di_Botol_Bekas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440888/original/042736900_1765446720-Media_Tanam_Ban_Bekas.jpg)


























