loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Foto/Dok SindoNews/Danandaya
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri ( wamen ) rangkap jabatan. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, larangan itu dianggap penting agar wamen fokus pada penanganan urusan kementerian.
Dalam putusan ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa yang menguji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara tersebut, Kamis (28/8/2025).